Panduan Aktivasi Akun Coretax: Tenang, Tidak Ada Batas Waktu
Dipublikasikan
Sejak seluruh administrasi pajak pindah ke Coretax, aktivasi akun menjadi kesulitan pertama yang paling banyak dialami. Padahal langkahnya tidak banyak, dan yang paling penting: tidak ada batas waktunya.
Rumor "batas 31 Desember" itu tidak benar
Menurut DJP, aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi DJP tidak memiliki batas waktu. Kamu bisa melakukannya kapan saja sebelum memakai layanan, bahkan menjelang lapor. Yang punya tenggat adalah pelaporan SPT-nya, bukan aktivasi akunnya.
Langkah aktivasi lewat web
Syaratnya: kamu sudah punya NPWP. Lalu:
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id, klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
- Di halaman "Permintaan Akses Digital", isi NIK, email, dan nomor telepon yang terdaftar di administrasi perpajakan.
- Di "Verifikasi Identitas", ambil foto selfie, lalu verifikasi.
- Centang pernyataan dan simpan.
- Cek email untuk kata sandi sementara.
- Login lagi, ganti kata sandi, lalu buat passphrase (dipakai untuk tanda tangan elektronik). Akun aktif.
Bisa juga lewat M-Pajak
Wajib pajak orang pribadi bisa mengaktifkan akun sekaligus membuat kode otorisasi DJP lewat aplikasi M-Pajak, praktis dari HP.
Kalau tersendat
Panduan resmi ada di Coretaxpedia (pajak.go.id/coretaxpedia). Untuk pertanyaan umum seputar langkah dan istilahnya, kamu juga bisa bertanya ke Konsultasi AI KonTax. Ingat, KonTax tidak login ke Coretax atas namamu; kamu yang mengeksekusi sendiri.
Sumber: pajak.go.id (Coretaxpedia). Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.