Kalkulator PPN 12% (Efektif 11%)
Headline "PPN 12%" bikin bingung semua orang. Aturannya (PMK 131/2024): tarif nominal memang 12%, tapi untuk barang dan jasa non-mewah DPP-nya 11/12 dari harga, jadi yang kamu bayar efektif tetap 11%. Kalkulator ini menunjukkan mekanismenya, bukan cuma hasilnya.
Dasar hukum: PMK 131/2024 · diverifikasi 16 Juli 2026
Pertanyaan yang sering diajukan
- PPN sekarang sebenarnya 11% atau 12%?
- Dua-duanya benar, tergantung cara bacanya. Tarif nominal PPN adalah 12% sejak 1 Januari 2025. Tetapi berdasarkan PMK 131/2024, untuk barang dan jasa non-mewah DPP-nya dihitung 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya tetap 11% dari harga. Hanya barang mewah yang kena PPnBM yang membayar 12% penuh dari harga.
- Bagaimana cara kerja DPP 11/12 itu?
- Contoh: harga jual Rp100.000. DPP = 11/12 × Rp100.000 = Rp91.666,67. PPN = 12% × Rp91.666,67 = Rp11.000, sama persis dengan 11% dari harga jual. Mekanisme ini dibuat supaya tarif nominal 12% tidak menaikkan beban pajak barang non-mewah.
- Barang apa saja yang kena PPN 12% penuh?
- Barang mewah yang menjadi objek PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Untuk kelompok ini PPN dihitung 12% dari harga penuh, tanpa DPP 11/12.
- Siapa yang wajib memungut PPN?
- Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kamu wajib dikukuhkan sebagai PKP saat omzet melewati Rp4.800.000.000 setahun, dan boleh mendaftar sukarela sebelum menyentuh angka itu.
- Kalkulator ini menghitung dari harga sebelum atau sesudah PPN?
- Dari harga jual sebelum PPN. Masukkan harga barang/jasa belum termasuk PPN, dan kalkulator menampilkan DPP, PPN yang dipungut, serta total yang dibayar pembeli.