Kalkulator PPh 21 TER Bulanan
Hitung potongan PPh 21 bulanan (masa Januari–November) dengan skema tarif efektif rata-rata sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Cukup status PTKP dan gaji bruto sebulan, tanpa rumus panjang.
Dasar hukum: PP 58/2023 & PMK 168/2023 · diverifikasi 16 Juli 2026
Pertanyaan yang sering diajukan
- Apa itu tarif efektif rata-rata (TER) PPh 21?
- Sejak PP 58/2023 dan PMK 168/2023 berlaku (Januari 2024), potongan PPh 21 karyawan untuk masa Januari–November dihitung sederhana: penghasilan bruto sebulan dikali tarif efektif (TER) sesuai kategori PTKP. Perhitungan detail dengan tarif progresif Pasal 17 hanya dilakukan sekali di masa pajak terakhir (biasanya Desember).
- Kategori TER saya A, B, atau C?
- Kategori A untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Kategori C untuk K/3. Status PTKP mengikuti kondisi kawin dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
- Gaji di bawah berapa yang tidak dipotong PPh 21?
- Dengan skema TER, potongan bulanan Rp0 berlaku untuk penghasilan bruto sampai Rp5.400.000 (kategori A), Rp6.200.000 (kategori B), dan Rp6.600.000 (kategori C) per bulan.
- Apakah PTKP dikurangkan setiap bulan?
- Tidak. Di skema TER, PTKP tidak dikurangkan bulanan; status PTKP hanya menentukan kategori tarif (A/B/C). PTKP tetap diperhitungkan penuh saat penghitungan ulang tahunan di masa pajak terakhir, jadi totalnya setahun tetap adil.
- Kenapa potongan Desember biasanya beda sendiri?
- Di masa pajak terakhir, pemberi kerja menghitung PPh 21 setahun penuh memakai tarif progresif Pasal 17 atas penghasilan kena pajak (bruto setahun dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP), lalu mengurangkan total potongan Januari–November. Sisanya dipotong di Desember: bisa lebih besar, lebih kecil, bahkan lebih bayar yang harus dikembalikan ke karyawan.
- Apakah hasil kalkulator ini bisa dipakai untuk lapor pajak?
- Kalkulator ini alat edukasi dan simulasi, bukan penetapan resmi. Angkanya mengikuti tabel TER resmi PMK 168/2023, tetapi kondisi spesifik (natura, bonus, dua pemberi kerja, dan lainnya) bisa mengubah hasil. Verifikasi ke HRD, DJP, atau konsultan pajak berizin sebelum dipakai untuk pelaporan.