Pajak Affiliate Marketing: Komisi Affiliator Juga Ada Pajaknya
Dipublikasikan
Cuan affiliate itu nyata, dan begitu juga kewajiban pajaknya. Kabar baiknya, kalau dicatat rapi sejak awal, ini sama sekali tidak rumit.
Komisi affiliate = penghasilan
Setiap komisi yang kamu terima dari program affiliate (TikTok Affiliate, Shopee Affiliate, dan sejenisnya) adalah penghasilan yang wajib dilaporkan. Platform biasanya punya rekap komisimu, jadi angkanya bisa kamu tarik dari dashboard mereka.
Kategori dan tarif
Menjadi affiliator, yang menghasilkan dari mempromosikan produk pihak lain, umumnya masuk pekerjaan bebas, sehingga dikenai tarif progresif Pasal 17 (5% sampai 35%), bukan tarif final 0,5%. Penghasilan neto dihitung lewat NPPN atau pembukuan, dikurangi PTKP, baru dikenai lapisan tarif.
Beda cerita kalau kamu juga jualan barang
Kalau selain affiliate kamu berdagang barang sendiri sebagai orang pribadi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun, penghasilan dagang itu bisa masuk skema PPh Final UMKM 0,5% (pos yang berbeda dari komisi affiliate). Jadi mungkin kamu punya dua jenis penghasilan dengan perlakuan berbeda. Untuk sisi dagang, hitung di kalkulator PPh Final UMKM.
Catat dan laporkan
Kumpulkan rekap komisi bulanan, gabungkan dengan penghasilan lain, lalu laporkan di SPT Tahunan (tenggat 31 Maret) lewat Coretax. Bingung memisahkan mana yang final dan mana yang progresif? Tanyakan ke Konsultasi AI KonTax.
Sumber: PP 20/2026; PP 55/2022 jo. PP 20/2026; pajak.go.id; DDTC News. Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.