KKONTAXADVISORY · INTELLIGENCE

Pajak Dropshipper: Dihitung dari Omzet, Bukan dari Untung

Dipublikasikan

Dropship itu unik: yang masuk ke rekeningmu adalah harga jual penuh, padahal sebagian besarnya langsung kamu teruskan ke supplier. Di sinilah banyak dropshipper salah paham soal pajak.

Dasar pajak final adalah omzet

Kalau kamu pakai skema PPh Final UMKM 0,5%, dasar pengenaannya adalah peredaran bruto (omzet), yaitu total penjualan yang kamu terima, bukan untung bersihmu. Jadi 0,5% dihitung dari seluruh omzet, sekalipun marginmu tipis.

Kabar baiknya, untuk orang pribadi ada fasilitas Rp500 juta pertama bebas pajak setiap tahun, dan skema ini hanya berlaku kalau omzetmu sampai Rp4,8 miliar setahun.

Kapan skema umum bisa lebih adil?

Karena 0,5% dihitung dari omzet, dropshipper bermargin sangat tipis kadang merasa berat. Alternatifnya adalah tarif umum dengan pembukuan, di mana kamu boleh mengurangkan biaya (harga beli dari supplier, ongkos, iklan) sehingga yang dikenai pajak adalah penghasilan neto. Ini lebih adil untuk margin tipis, tapi menuntut pencatatan yang rapi. Menimbang dua skema ini sebaiknya dibicarakan sesuai kondisimu.

Yang perlu kamu lakukan

Apa pun skemamu, SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan (tenggat 31 Maret) lewat Coretax.


Sumber: PP 55/2022 jo. PP 20/2026; pajak.go.id. Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.