Freelancer dengan Klien Luar Negeri (Upwork, Fiverr): Tetap Kena Pajak Indonesia
Dipublikasikan
"Kliennya di luar negeri, dibayarnya pakai dolar, apa perlu bayar pajak di sini?" Perlu. Prinsipnya sederhana dan penting dipahami.
Wajib pajak Indonesia dikenai atas penghasilan dari mana pun
Selama kamu wajib pajak yang tinggal di Indonesia, penghasilanmu dari dalam maupun luar negeri ikut dihitung. Jadi honor dari Upwork, Fiverr, atau transfer langsung klien luar negeri tetap dilaporkan. Nilainya dikonversi ke rupiah dengan kurs saat diterima.
Statusmu: pekerjaan bebas
Karena kamu menjual jasa keahlian (desain, coding, penulisan, dan sejenisnya), kamu masuk pekerjaan bebas, dikenai tarif progresif Pasal 17 (5% sampai 35%), bukan tarif final 0,5%. Penghasilan neto dihitung lewat NPPN (norma) atau pembukuan, dikurangi PTKP, baru dikenai lapisan tarif.
Soal pajak berganda
Kalau ada pajak yang sudah dipotong di luar negeri, ada mekanisme kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) supaya kamu tidak dikenai dua kali. Ini teknis dan sebaiknya dicek sesuai kasusmu.
Yang perlu kamu lakukan
- Catat setiap pembayaran (jumlah asing, kurs, tanggal, nilai rupiah).
- Simpan bukti dari platform (invoice, statement).
- Laporkan di SPT Tahunan (tenggat 31 Maret) lewat Coretax.
Punya campuran klien lokal dan luar negeri yang bikin bingung? Tanyakan ke Konsultasi AI KonTax.
Sumber: UU HPP (asas worldwide income, Pasal 17, kredit PPh 24). Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.