KKONTAXADVISORY · INTELLIGENCE

Pajak Freelancer: Desainer, Penulis, dan Programmer Masuk Pekerjaan Bebas

Dipublikasikan

Kalau kamu menjual keahlian, bukan barang, kamu masuk kelompok pekerjaan bebas. Ini penting karena menentukan cara pajakmu dihitung.

Pekerjaan bebas, bukan UMKM 0,5%

Desainer, penulis, programmer, konsultan, penerjemah, fotografer, semuanya menghasilkan dari keahlian pribadi. Jenis penghasilan ini tidak memakai tarif final UMKM 0,5%, melainkan tarif progresif Pasal 17 (5% sampai 35%). Ini konsisten dengan penegasan PP 20/2026 soal profesi berbasis keahlian.

Dua cara menghitung penghasilan neto

  • NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto): penghasilan neto dianggap sebesar persentase tertentu dari omzet, tergantung jenis profesi dan wilayah. Praktis, tanpa harus mencatat semua biaya. Cocok kalau biaya operasionalmu kecil.
  • Pembukuan: omzet dikurangi biaya nyata (software, laptop, internet, sewa). Cocok kalau biayamu besar sehingga penghasilan netonya lebih rendah.

Setelah dapat penghasilan neto, kurangi PTKP (Rp54.000.000/tahun untuk lajang tanpa tanggungan), lalu kenakan lapisan tarif progresif.

Kalau kamu juga jualan produk

Punya sampingan jualan barang (misalnya jual template atau merchandise)? Penghasilan dagang barang itu pos berbeda dan bisa masuk skema 0,5% kalau kamu orang pribadi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun. Jadi wajar kalau kamu punya dua perlakuan pajak sekaligus.

Lapor sekali setahun

Gabungkan semua penghasilan di SPT Tahunan Orang Pribadi, tenggat 31 Maret, lewat Coretax. Mau bantuan memilih NPPN atau pembukuan? Coba Konsultasi AI KonTax.


Sumber: PP 20/2026; pajak.go.id; DDTC News. Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.