KKONTAXADVISORY · INTELLIGENCE

Pajak Jastip: Tergantung Kamu 'Beli-Jual' atau 'Titip Beli'

Dipublikasikan

Jastip kelihatannya sederhana, tapi perlakuan pajaknya tergantung bagaimana kamu menjalankannya. Ada dua model, dan keduanya berbeda skema.

Model 1: Direct selling (beli dulu, lalu jual)

Kalau kamu membeli barang dulu (misalnya saat travelling atau dari luar negeri), lalu menjualnya kembali dengan margin, itu pada dasarnya dagang barang. Untuk orang pribadi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun, penghasilan ini bisa memakai PPh Final UMKM 0,5% dari omzet, dengan fasilitas Rp500 juta pertama bebas pajak.

Model 2: Personal shopper (titip beli, ambil fee)

Kalau kamu tidak menaruh modal beli, melainkan hanya membelikan pesanan orang lain dan mengambil fee jasa, itu masuk jasa perantara. Jasa perantara dikecualikan dari skema 0,5%, sehingga dikenai tarif progresif Pasal 17 (5% sampai 35%), dengan penghasilan neto dihitung lewat norma (NPPN) atau pembukuan.

Mana yang kamu jalankan?

Banyak pelaku jastip sebenarnya campuran. Kuncinya: apakah kamu menanggung risiko stok (beli-jual) atau sekadar mengambil fee titipan (perantara). Perbedaan ini menentukan skema pajakmu.

Cara lapor

Keduanya dilaporkan di SPT Tahunan lewat Coretax (alur: Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi; "formulir 1770" adalah nomenklatur sistem lama untuk SPT usaha/pekerjaan bebas), tenggat 31 Maret. Bingung model bisnismu masuk yang mana? Tanyakan ke Konsultasi AI KonTax, atau untuk sisi dagangnya coba kalkulator PPh Final UMKM.


Sumber: pajak.go.id (pajak jastip); PP 55/2022 jo. PP 20/2026; UU HPP. Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.