Pajak Jual Beli Mobil Bekas: PPN-nya 1,1%, Bukan 11%
Dipublikasikan
Kalau kamu berjualan mobil atau motor bekas, jangan samakan PPN-mu dengan toko biasa. Ada skema khusus yang justru lebih ringan, asal kamu tahu aturannya.
PPN kendaraan bekas: 1,1% dari harga jual
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berdagang kendaraan bermotor bekas memungut PPN dengan besaran tertentu 1,1% dari harga jual, bukan formula umum 11/12. Angka 1,1% ini dipertahankan lewat PMK 11/2025 yang merevisi PMK 65/2022 (sempat ada wacana naik ke 1,2% mengikuti tarif 12%, tapi tidak jadi).
Contoh: jual mobil bekas seharga Rp150.000.000, PPN yang dipungut = 1,1% × Rp150.000.000 = Rp1.650.000.
Siapa yang wajib memungut
Yang memungut adalah pedagang berstatus PKP (orang pribadi maupun badan). Kalau kamu belum PKP, biasanya karena omzet masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, kamu belum wajib memungut PPN. Tapi karena harga per unit tinggi, ambang Rp4,8 miliar itu cepat terlampaui di bisnis mobil bekas, jadi pantau terus.
Sisi PPh-nya
Untuk pajak penghasilan, berdagang mobil bekas adalah dagang barang. Kalau kamu orang pribadi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar, penghasilan dagangmu bisa masuk skema PPh Final UMKM 0,5%. Di atas itu, kamu memakai skema umum dengan pembukuan.
Satu catatan penting: dasar 0,5% dan ambang PKP dihitung dari omzet (harga jual), bukan margin. Untuk dealer dengan margin tipis per unit, skema pembukuan (boleh mengurangkan harga beli) kadang lebih adil.
Bingung menghitung posisimu? Tanyakan ke Konsultasi AI KonTax, atau perkirakan sisi PPh-nya lewat kalkulator PPh Final UMKM.
Sumber: PMK 65/2022 jo. PMK 11/2025 (PPN kendaraan bekas); PP 55/2022 jo. PP 20/2026 (PPh Final). Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.