KKONTAXADVISORY · INTELLIGENCE

Pajak Kos-kosan vs Sewa Properti: 10% Final atau 0,5%? Ini Bedanya

Dipublikasikan

Ini salah satu kekeliruan paling umum di kalangan pemilik properti: mengira kos-kosan kena PPh final 10% seperti sewa ruko. Padahal aturannya berbeda, dan bedanya menguntungkan pemilik kos.

Sewa tanah/bangunan biasa: PPh Final 10%

Penghasilan dari menyewakan tanah dan/atau bangunan (ruko, rumah, gudang, kantor, tanah) dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa (termasuk biaya perawatan, keamanan, dan layanan). Dasarnya PP 34/2017.

Contoh: menyewakan ruko Rp100.000.000 setahun, PPh finalnya 10% × Rp100 juta = Rp10.000.000.

Kos-kosan: dikecualikan dari 10% final

Nah, ini yang sering salah. Rumah kos termasuk jasa pelayanan penginapan, bukan sekadar persewaan bangunan. Karena itu, penghasilan kos tidak dikenai PPh Final 10% persewaan. Sebaliknya, penghasilan kos diperlakukan sebagai penghasilan usaha, sehingga bisa memakai:

  • PPh Final UMKM 0,5% (untuk orang pribadi, omzet sampai Rp4,8 miliar), atau
  • tarif progresif dengan pembukuan.

Contoh: kos dengan omzet Rp200 juta setahun, memakai skema 0,5% sebagai orang pribadi. Karena masih di bawah fasilitas Rp500 juta pertama yang bebas pajak, PPh finalnya nihil, tapi tetap wajib lapor SPT.

Kenapa ini penting

Kalau kamu punya kos lalu ikut menyetor 10% final seperti sewa ruko, kamu mungkin membayar lebih besar dari seharusnya. Pastikan perlakuannya benar.

Hitung sisi usaha kosmu di kalkulator PPh Final UMKM, atau tanyakan kasusmu ke Konsultasi AI KonTax.


Sumber: PP 34/2017 (sewa tanah/bangunan); DDTC (Kring Pajak) & pajak.go.id (pengecualian kos); PP 55/2022 jo. PP 20/2026. Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.