KKONTAXADVISORY · INTELLIGENCE

Pajak Marketplace PMK 37/2025: Penjual Online Dipungut 0,5%, Tapi Ditunda

Dipublikasikan

Begitu muncul kabar "marketplace bakal motong pajak penjual", banyak pemilik toko online panik. Tenang dulu. Aturannya memang ada, tapi isinya tidak seseram judulnya, dan sampai sekarang belum benar-benar berjalan.

Apa yang diatur PMK 37/2025

PMK 37/2025 menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto (omzet) penjual yang tercantum di dokumen tagihan, di luar PPN dan PPnBM. Jadi platform yang memotong dan menyetorkan, bukan kamu yang repot menghitung sendiri per transaksi.

Ada batas bebas Rp500 juta

Kalau omzetmu di platform itu tidak melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, marketplace tidak memungut apa-apa. Ini melindungi penjual kecil, yang jumlahnya paling banyak.

Ini cicilan pajak, bukan beban baru

Yang sering disalahpahami: 0,5% itu bukan pajak tambahan. Angka yang sudah dipungut marketplace bisa kamu kreditkan (jadi pengurang) saat menghitung PPh di akhir tahun, atau menjadi bagian pelunasan PPh finalmu. Anggap saja bayar pajak dicicil di depan, bukan dobel.

Kapan mulai berlaku?

Harusnya efektif 1 Agustus 2026. Tapi penerapannya ditunda: Menteri Keuangan menyatakan aturan ini baru dijalankan setelah pertumbuhan ekonomi nasional mencapai minimal 6%. Artinya, sampai tulisan ini dibuat, marketplace belum memungut 0,5% itu. Jangan sampai ada oknum mengatasnamakan aturan ini untuk menakut-nakuti.

Yang sebaiknya kamu siapkan

  • Rapikan catatan omzet per platform, supaya nanti gampang mencocokkan bukti potong.
  • Kalau kamu jualan barang sebagai orang pribadi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun, kamu masih bisa pakai skema PPh Final UMKM 0,5%. Hitung perkiraannya di kalkulator PPh Final UMKM.
  • Bingung posisi pajakmu? Coba Konsultasi AI KonTax.

Sumber: PMK 37/2025; pajak.go.id; DDTC News. Angka dan status penundaan diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.