KKONTAXADVISORY · INTELLIGENCE

Pajak Selebgram & Endorse: Semua Cuan Endorse Wajib Dilaporkan

Dipublikasikan

Sekali kontenmu menghasilkan, DJP menganggapnya penghasilan. Buat selebgram, ini termasuk banyak hal yang sering dilupakan waktu lapor.

Endorse itu penghasilan, termasuk yang bukan uang

Yang kena catat bukan cuma transfer fee endorse. Paid promote, komisi, hadiah uang, bahkan barang atau jasa gratis (natura) dari brand bisa menjadi objek pajak, dinilai sesuai harga wajarnya. Dapat tas seharga Rp20 juta sebagai imbalan promosi? Itu punya nilai yang perlu diperhitungkan.

Statusmu: pekerjaan bebas, bukan UMKM 0,5%

Selebgram termasuk profesi yang oleh PP 20/2026 digolongkan sebagai pekerjaan bebas. Artinya penghasilanmu tidak memakai tarif final 0,5%, melainkan tarif progresif Pasal 17 (5% sampai 35%). Detail cara hitungnya kami bahas di artikel pajak content creator.

Rapikan pencatatan sejak sekarang

  • Catat setiap fee, tanggal, dan pemberi kerja/brand.
  • Simpan bukti (invoice, chat kesepakatan, bukti transfer).
  • Pilih metode: NPPN (norma) untuk yang tidak mau ribet pembukuan, atau pembukuan kalau biaya produksimu besar (kamera, editor, studio) sehingga penghasilan netonya lebih kecil.

Lapor di SPT Tahunan

Semua digabung dan dilaporkan sekali setahun lewat SPT Tahunan Orang Pribadi, tenggat 31 Maret, disampaikan lewat Coretax. Punya banyak sumber penghasilan yang bikin bingung? Coba Konsultasi AI KonTax.


Sumber: PP 20/2026; pajak.go.id; DDTC News. Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.