PPh Final UMKM 0,5% dan Fasilitas Bebas Pajak Rp500 Juta: Cara Kerjanya
Dipublikasikan
Skema PPh Final UMKM adalah cara paling sederhana membayar pajak usaha. Tapi bagian yang paling sering keliru adalah cara kerja fasilitas Rp500 juta. Mari kita luruskan.
Tarifnya 0,5%, syaratnya omzet sampai Rp4,8 miliar
Selama peredaran bruto (omzet) usahamu sampai Rp4,8 miliar setahun, kamu bisa memakai tarif final 0,5%. Sejak PP 20/2026, untuk orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi dalam negeri, skema ini berlaku tanpa batas waktu. CV dan PT biasa tidak lagi memakai skema ini.
Fasilitas Rp500 juta hanya untuk orang pribadi
Kalau kamu orang pribadi, omzet kumulatif sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun tidak dikenai PPh. Hitungannya menjalar sejak Januari. Begitu akumulasi omzetmu melewati Rp500 juta, kelebihannya di bulan itu dan bulan-bulan berikutnya dikenai 0,5% dan disetor bulanan.
Catatan penting: PT Perorangan dan koperasi tidak mendapat fasilitas ini, mereka membayar 0,5% dari rupiah pertama.
Dua contoh cepat
- Omzet Rp800 juta setahun: kena pajak = 800 − 500 = Rp300 juta. PPh Final = 0,5% × Rp300 juta = Rp1.500.000 setahun.
- Omzet Rp400 juta setahun: masih di bawah Rp500 juta, jadi PPh Final = Rp0. Tapi kamu tetap wajib lapor SPT Tahunan.
Mau angka untuk omzetmu sendiri, lengkap dengan rincian bulan mana fasilitas habis? Pakai kalkulator PPh Final UMKM.
Sumber: PP 55/2022 jo. PP 20/2026 (pajak.go.id, DDTC). Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.