KKONTAXADVISORY · INTELLIGENCE

Pajak Warung Makan & Warteg: Sesederhana 0,5% dari Omzet

Dipublikasikan

Usaha kuliner kecil sering merasa pajak itu rumit dan mahal. Padahal untuk warung dan warteg, skemanya termasuk yang paling ringan di sistem pajak kita.

Warung dan warteg masuk UMKM

Warung makan, warteg, kedai kopi, dan usaha kuliner rumahan adalah usaha mikro. Untuk orang pribadi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun, penghasilannya bisa dikenai PPh Final UMKM 0,5% dari omzet. Sederhana: tidak perlu menghitung untung-rugi yang rumit, cukup dari peredaran bruto.

Rp500 juta pertama bebas pajak

Sebagai orang pribadi, kamu dapat fasilitas Rp500 juta pertama bebas PPh setiap tahun. Contoh: warteg dengan omzet Rp600 juta setahun, yang kena pajak hanya Rp100 juta, jadi PPh finalnya 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000 setahun.

Banyak warung kecil yang omzet tahunannya masih di bawah Rp500 juta, sehingga PPh finalnya nihil, tapi tetap wajib lapor SPT.

Kunci praktisnya: catat omzet harian

Karena pajaknya berbasis omzet, hal terpenting adalah mencatat penjualan harian dengan rapi. Dari situ omzet bulanan dan tahunan gampang dihitung, dan kamu tahu kapan fasilitas Rp500 juta terlewati.

Perkirakan pajakmu di kalkulator PPh Final UMKM, atau tanya hal lain seputar usaha kulinermu ke Konsultasi AI KonTax.


Sumber: PP 55/2022 jo. PP 20/2026 (pajak.go.id, DDTC). Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.