KKONTAXADVISORY · INTELLIGENCE

PP 20/2026: PPh Final UMKM 0,5% Kini Berlaku Tanpa Batas Waktu

Dipublikasikan

Kalau kamu masih menemukan artikel yang bilang tarif UMKM 0,5% "hanya boleh dipakai 7 tahun", artikel itu sudah kedaluwarsa. PP 20/2026 (ditetapkan 22 April 2026) mengubah aturannya.

Yang berubah

  • Tarif final 0,5% kini berlaku tanpa batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan (pendiri satu orang), dan koperasi dalam negeri. Sebelumnya, orang pribadi dibatasi 7 tahun pemakaian.
  • CV dan PT biasa tidak lagi bisa memakai skema ini. Keduanya kembali ke ketentuan umum.

Yang tidak berubah

  • Syarat omzet tetap: peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun pajak.
  • Fasilitas Rp500 juta tetap berlaku untuk orang pribadi: akumulasi omzet sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Hitungannya kumulatif sejak Januari: begitu terlewati, kelebihannya dikenai 0,5% dan disetor bulanan. PT Perorangan dan koperasi tidak mendapat fasilitas ini: mereka membayar dari rupiah pertama.

Contoh cepat

Orang pribadi dengan omzet Rp800 juta setahun: yang kena pajak hanya Rp300 juta (setelah fasilitas Rp500 juta), jadi PPh finalnya 0,5% × Rp300 juta = Rp1.500.000 setahun. Omzet Rp400 juta? Pajaknya nihil, tapi tetap wajib lapor SPT Tahunan.

Mau angka untuk omzetmu sendiri? Pakai kalkulator PPh Final UMKM 0,5%, gratis, dengan rincian cara menghitungnya.


Sumber: PP 20/2026 (pengumuman resmi DJP, pajak.go.id). Artikel ini bagian dari komitmen KonTax mencatat setiap perubahan aturan yang kami serap. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin; verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.