PPN 12% Tapi Kamu Bayar 11%: Ini Penjelasan DPP 11/12
Dipublikasikan
Judul berita bilang "PPN naik jadi 12%", tapi struk belanjamu kok kelihatan seperti 11%? Dua-duanya benar. Kuncinya di cara menghitung dasar pengenaan pajak.
Tarif nominal 12%, efektif 11% untuk non-mewah
Sejak 1 Januari 2025, tarif nominal PPN memang 12%. Tapi untuk barang dan jasa non-mewah, dasar pengenaan pajak (DPP) memakai formula 11/12 dari harga jual (PMK 131/2024). Hasilnya:
PPN = 12% × (11/12 × harga) = efektif 11% dari harga.
Contoh angka
- Barang non-mewah Rp100.000: DPP = 11/12 × 100.000 = Rp91.666,67. PPN = 12% × 91.666,67 = Rp11.000.
- Barang mewah (kena PPnBM) Rp100.000: DPP-nya harga penuh, jadi PPN = 12% × 100.000 = Rp12.000.
Jadi yang benar-benar membayar 12% penuh hanyalah barang mewah yang kena PPnBM. Untuk kebanyakan barang sehari-hari, bebannya efektif 11%.
Hitung sendiri
Mau tahu PPN untuk harga tertentu, lengkap dengan rincian DPP-nya? Pakai kalkulator PPN. Ada opsi untuk menandai barang mewah supaya perhitungannya pas.
Sumber: PMK 131/2024 (pajak.go.id, DDTC). Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.