Relaksasi Sanksi karena Coretax: Apa yang Perlu Kamu Tahu
Dipublikasikan
Transisi ke Coretax tidak mulus. DJP mengakuinya lewat serangkaian kebijakan penghapusan sanksi administratif. Ini penting kamu pahami supaya tidak salah kaprah, apalagi kalau ada notifikasi denda muncul di akunmu.
Kenapa ada relaksasi
Karena keterlambatan setor atau lapor di masa awal Coretax sering disebabkan sistem, bukan kesalahan wajib pajak. DJP menetapkan penghapusan sanksi lewat, antara lain, KEP-67/PJ/2025 untuk masa-masa PPh awal 2025. Mekanismenya: DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dan STP yang terlanjur terbit dihapus secara jabatan.
Notifikasi sanksi bisa tetap muncul
Ini yang sering bikin panik: secara sistem, notifikasi sanksi kadang tetap muncul di Coretax meski keterlambatanmu disebabkan sistem. Kalau memang penyebabnya sistem dan bukan kesalahanmu, Kanwil DJP dapat menghapus sanksi itu secara jabatan (ex officio).
Untuk SPT Tahunan 2025
Lewat PENG-28/PJ.09/2026 (bersama KEP-55/PJ/2026 untuk orang pribadi dan KEP-71/PJ/2026 untuk badan), DJP membebaskan denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 untuk penyampaian setelah 31 Maret 2026 sampai paling lambat 30 April 2026.
Catatan jujur soal tanggal
Window 30 April 2026 di atas sudah lewat dan hanya berlaku untuk musim SPT tahun pajak 2025. Untuk musim berikutnya, belum ada kepastian relaksasi serupa, jadi jangan mengandalkannya. Kalau kamu telat karena sistem dan sanksi tetap muncul, ajukan penghapusan lewat KPP atau Kanwil sesuai kanal resmi. Bingung prosesnya? Tanyakan ke Konsultasi AI KonTax.
Sumber: KEP-67/PJ/2025; KEP-55/PJ/2026; KEP-71/PJ/2026; PENG-28/PJ.09/2026 (pajak.go.id). Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.