KKONTAXADVISORY · INTELLIGENCE

Dapat SP2DK dari DJP? Jangan Panik, Ini Langkahnya

Dipublikasikan

Amplop atau notifikasi dari KPP soal "penjelasan data" memang bikin jantung berdebar. Tapi SP2DK bukan vonis. Memahami apa ini akan menurunkan panikmu setengahnya.

SP2DK itu pengawasan, bukan pemeriksaan

SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat dari DJP yang meminta kamu menjelaskan data yang menurut mereka belum sesuai. Ini bagian dari pengawasan, belum pemeriksaan, dan belum penetapan pajak. Sikap terbaik: tenang dan jelaskan dengan jujur.

Tenggatnya 14 hari (bisa +7)

Berdasarkan PMK 111/2025 (berlaku 1 Januari 2026), kamu punya 14 hari kalender untuk menanggapi, dihitung sejak tanggal surat diterima. Bisa diperpanjang 7 hari kalau kamu mengajukan permohonan tertulis sebelum tenggat 14 hari habis. Karena dihitung dari tanggal spesifik, selalu cek tanggal di suratmu, jangan mengandalkan patokan umum.

Cara menanggapi

Tanggapan disampaikan secara elektronik lewat Portal Wajib Pajak (Coretax), dan kamu akan mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Isi tanggapan biasanya salah satu dari: penjelasan atas data (kenapa data DJP beda dengan yang kamu laporkan) atau pemenuhan kewajiban (kalau memang ada yang kurang: pembetulan SPT dan/atau pembayaran).

Susun tanggapannya dengan tenang

KonTax punya wizard Jawab SP2DK yang membantu menyusun draft surat tanggapan langkah demi langkah, dengan rekonsiliasi angka lewat mesin hitung teruji. Untuk kasus berat (sudah masuk pemeriksaan, ada indikasi pidana, nilai material, atau menjurus sengketa), sebaiknya gunakan konsultan pajak berizin, dan wizard-nya memang akan mengarahkan ke sana.


Sumber: PMK 111/2025 (pajak.go.id, DDTC, Pajakku). Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.