Zakat Bisa Mengurangi PPh 21, Asal Lewat Kantor dan Lembaga Resmi
Dipublikasikan
Banyak yang belum tahu bahwa zakat bisa meringankan pajak. Bisa, tapi bukan sembarang zakat, dan bukan dengan cara sembarangan.
Syaratnya spesifik
Berdasarkan PMK 168/2023, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bisa menjadi pengurang dalam penghitungan ulang PPh 21 tahunan, hanya jika:
- Dibayarkan melalui pemberi kerja (dipotong dari penghasilan lewat kantor), dan
- Disetor ke badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah (seperti BAZNAS).
Jadi zakat yang kamu bayar sendiri langsung ke masjid dekat rumah, tanpa lewat kantor dan lembaga resmi, tidak otomatis menjadi pengurang PPh 21.
Kenapa aturannya ketat
Syarat "lewat pemberi kerja ke lembaga resmi" memudahkan pembuktian dan pencatatan. Pemberi kerja mencatatnya di penghitungan tahunan, sehingga terlihat jelas di bukti potong 1721-A1-mu.
Yang sebaiknya kamu lakukan
- Kalau kantormu memfasilitasi potong zakat ke BAZNAS, manfaatkan, karena bisa mengurangi PKP-mu.
- Simpan bukti setor sebagai dokumentasi.
- Cek bukti potong tahunanmu apakah zakat sudah diperhitungkan.
Mau melihat efeknya ke perhitungan PPh 21-mu? Mulai dari kalkulator PPh 21 TER, lalu diskusikan detail zakatnya lewat Konsultasi AI KonTax.
Sumber: PMK 168/2023 (contoh perhitungan resmi, pengurang zakat via pemberi kerja). Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.