KKONTAXADVISORY · INTELLIGENCE

Cara Daftar NPWP Online lewat Coretax, Langkah demi Langkah

Dipublikasikan

Dulu bikin NPWP identik dengan antre di KPP. Sekarang, untuk orang pribadi yang sudah punya NIK, prosesnya bisa selesai online lewat Coretax.

Enam langkah pendaftaran

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id, klik "Daftar di sini".
  2. Pilih Perorangan, lalu pilih Ya (punya NIK), lalu pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK.
  3. Isi detail kontak: email dan nomor ponsel aktif, karena kamu akan menerima kode OTP untuk validasi.
  4. Ada opsi menambahkan pihak terkait (pasangan, anak, orang tua). Ini opsional, bisa dilewati kalau tidak relevan.
  5. Verifikasi identitas dengan swafoto, lalu klik "Validasi Foto".
  6. Baca pernyataan, centang, klik "Kirim Pengajuan".

Setelah itu apa

NPWP, SKT (Surat Keterangan Terdaftar), dan EFIN dikirim ke email yang kamu daftarkan, dalam format PDF. Kartu NPWP fisik lewat pos sudah tidak ada lagi, semuanya digital sekarang.

Yang perlu disiapkan

Dokumen identitas (NIK/KTP) dan, kalau kamu bekerja, surat keterangan kerja. Untuk sebagian besar kasus orang pribadi berpenduduk Indonesia, ini cukup untuk mendaftar sepenuhnya secara daring tanpa perlu ke kantor pajak.

Setelah NPWP jadi, langkah berikutnya biasanya aktivasi akun Coretax untuk mulai lapor SPT. Baca panduannya di aktivasi akun Coretax. Ada kendala di tengah proses? Tanyakan ke Konsultasi AI KonTax.


Sumber: pajak.go.id (Coretaxpedia, Pendaftaran WP Orang Pribadi). Diverifikasi 20 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.