Kurs Pajak (KMK): Bukan Kurs BI, Ini yang Dipakai DJP
Dipublikasikan
Kalau penghasilanmu ada yang dalam dolar atau kamu bertransaksi dengan pihak luar negeri, cepat atau lambat kamu akan ketemu istilah "kurs pajak". Ini bukan kurs bank tempatmu tukar uang.
Apa itu kurs pajak
Kurs pajak, atau Kurs Menteri Keuangan (KMK), adalah nilai tukar resmi yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk keperluan perpajakan dan kepabeanan. Beda dari kurs tengah Bank Indonesia atau kurs jual-beli bank umum tempatmu biasa transfer.
Ditetapkan mingguan
Kurs pajak berubah setiap minggu, berlaku dari Rabu sampai Selasa minggu berikutnya, dihitung dari rata-rata kurs minggu sebelumnya. Angkanya dipublikasikan resmi di fiskal.kemenkeu.go.id.
Dipakai untuk apa saja
- Bea masuk dan bea keluar (dasar NDPBM untuk barang impor/ekspor).
- PPh Pasal 22 impor.
- PPN/PPnBM atas transaksi yang melibatkan mata uang asing.
- Penghitungan penghasilan dalam valuta asing, misalnya freelancer yang dibayar klien luar negeri dalam dolar. Penghasilan itu dikonversi ke rupiah pakai kurs pajak saat diterima atau terutang, bukan kurs bank pribadimu.
Yang perlu kamu ingat
Jangan pakai kurs tengah BI atau kurs beli bank untuk menghitung kewajiban pajak dari transaksi valas. Kalau butuh angka kurs pajak minggu tertentu, cek langsung ke fiskal.kemenkeu.go.id, karena angkanya berubah tiap minggu dan gampang basi kalau diambil dari sumber lama.
Punya penghasilan dari klien luar negeri dan bingung cara menghitungnya? Baca juga pajak freelancer dengan klien luar negeri, atau tanyakan langsung ke Konsultasi AI KonTax.
Sumber: fiskal.kemenkeu.go.id (Kurs Menteri Keuangan). Diverifikasi 20 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.