Apakah NPWP Ada Masa Berlakunya? Ini Jawabannya
Dipublikasikan
Pertanyaan ini sering muncul dari orang yang NPWP-nya dibuat bertahun-tahun lalu lalu tidak pernah dipakai. Kartunya sudah lusuh, datanya sudah lama, dan muncul kekhawatiran: masih berlaku tidak ya?
NPWP tidak punya masa kedaluwarsa. Berlaku seumur hidup.
Tidak ada tanggal habis berlaku, tidak perlu diperpanjang, dan tidak hangus karena lama tidak dipakai.
Lalu kenapa NPWP saya seperti tidak aktif
Karena yang berubah bukan masa berlakunya, tapi statusnya. Ada tiga kondisi berbeda yang sering tertukar:
Aktif. Kondisi normal. Kamu punya kewajiban perpajakan yang berjalan, termasuk lapor SPT Tahunan.
Non-efektif (NE). NPWP-mu masih ada dan masih tercatat, tapi kamu untuk sementara tidak menjalankan kewajiban perpajakan aktif. Ini status sementara, bukan penghapusan. Penyebab umumnya: usaha sudah tutup, tidak lagi bekerja, penghasilan di bawah PTKP, atau tinggal di luar negeri.
Dihapus. Ini yang permanen. Hak dan kewajiban perpajakan atas NPWP itu berakhir. Berbeda jauh dari NE, dan tidak terjadi otomatis.
Jadi kalau NPWP-mu terasa "mati", kemungkinan besar statusnya non-efektif, dan itu bisa diaktifkan kembali lewat Coretax ketika kamu kembali punya kewajiban pajak aktif.
Cara cek status NPWP-mu
Login Coretax, lalu buka Portal Saya → Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak, dan lihat kolom Status NPWP. Langkah lengkapnya ada di cara cek NPWP aktif atau nonaktif.
Kalau tidak bisa login, kamu masih bisa cek lewat loket helpdesk KPP, Kring Pajak 1500200, atau live chat di pajak.go.id.
Yang berubah itu formatnya, bukan masa berlakunya
Ini yang mungkin bikin sebagian orang mengira NPWP-nya kedaluwarsa: formatnya berganti, dari 15 digit menjadi 16 digit.
- Orang pribadi penduduk Indonesia: identitas pajaknya sekarang memakai NIK.
- Badan dan orang pribadi non-penduduk yang sudah punya NPWP format lama: cukup ditambahkan angka 0 di depan NPWP 15 digit lama.
Sejak 1 Januari 2025, NPWP format 15 digit tidak lagi dipakai untuk pemenuhan kewajiban perpajakan, karena seluruh transaksi di Coretax memakai format 16 digit.
Perhatikan bedanya: yang diganti adalah cara menuliskan nomornya, bukan status kepemilikanmu sebagai wajib pajak. Kamu tidak perlu mendaftar ulang, dan NPWP lamamu tidak "hangus".
Tidak punya kartu fisik? Tidak masalah
Kartu NPWP fisik sudah tidak lagi dikirim lewat pos. Sekarang NPWP disampaikan dalam bentuk digital lewat email. Kalau kartumu hilang, itu bukan berarti NPWP-mu hilang.
Baru mau mengurus NPWP dari awal? Baca cara daftar NPWP online lewat Coretax. Ada kendala lain di akun pajakmu? Tanyakan ke Konsultasi AI KonTax.
Sumber: pajak.go.id (Wajib Pajak Aktif dan Non Efektif, Coretaxpedia, era NPWP 16 digit); DDTC News; Pajakku. Diverifikasi 26 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.