KKONTAXADVISORY · INTELLIGENCE

Pajak Dokter & Tenaga Ahli: Kenapa Kena Tarif Progresif, Bukan 0,5%

Dipublikasikan

Profesi tenaga ahli sering mengira bisa pakai tarif UMKM 0,5% yang ringan. Sayangnya tidak. Aturannya sudah lama, dan penting dipahami sejak awal.

Tenaga ahli = pekerjaan bebas

Dokter, pengacara, akuntan, notaris, arsitek, konsultan, dan penilai termasuk pekerjaan bebas yang berbasis keahlian pribadi. Jenis penghasilan ini dikecualikan dari skema PPh Final UMKM 0,5%, sama seperti content creator dan influencer. Yang dipakai adalah tarif progresif Pasal 17 (5% sampai 35%).

Praktik pribadi vs bekerja di institusi

Bedakan dua hal:

  • Bekerja sebagai pegawai (misalnya dokter yang digaji rumah sakit): itu penghasilan karyawan, dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja.
  • Praktik pribadi / honor (buka praktik sendiri, fee kasus, komisi): itu pekerjaan bebas, dihitung progresif.

Banyak tenaga ahli punya keduanya sekaligus, dan semuanya digabung di SPT Tahunan.

Menghitung dengan NPPN atau pembukuan

Untuk penghasilan praktik pribadi, penghasilan neto dihitung lewat NPPN (norma, persentase dari bruto sesuai profesi dan kota) atau pembukuan (bruto dikurangi biaya nyata). Setelah dikurangi PTKP, dikenai lapisan tarif. Cara kerja lapisannya ada di tarif PPh progresif 5%-35%.

Rapikan sejak awal

  • Pisahkan penghasilan gaji (ber-PPh 21) dan penghasilan praktik pribadi.
  • Simpan bukti potong dan catatan honor.
  • Gabungkan di SPT Tahunan (tenggat 31 Maret) lewat Coretax.

Butuh bantuan memilih NPPN atau pembukuan untuk profesimu? Tanyakan ke Konsultasi AI KonTax.


Sumber: UU HPP (Pasal 17); PP 55/2022 jo. PP 20/2026 (pengecualian pekerjaan bebas). Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.