Tarif PPh Progresif 5%-35%: Cara Kerja Lapisan yang Sering Disalahpahami
Dipublikasikan
Ini salah satu ketakutan yang tidak perlu: "kalau penghasilanku naik sedikit dan masuk lapisan 15%, apa semua penghasilanku kena 15%?" Tidak. Tarif progresif bekerja berlapis.
Lima lapisan tarif (UU HPP)
Dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun:
- Sampai Rp60.000.000: 5%
- Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%
- Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25%
- Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30%
- Di atas Rp5 miliar: 35%
Kuncinya: hanya kelebihan yang kena tarif lebih tinggi
Setiap lapisan hanya dikenakan pada bagian penghasilan yang jatuh di rentang itu. Jadi naik ke lapisan berikutnya tidak pernah membuat gaji bersihmu turun.
Contoh: PKP Rp300 juta
- 5% × Rp60 juta = Rp3.000.000
- 15% × Rp190 juta = Rp28.500.000
- 25% × Rp50 juta = Rp12.500.000
- Total PPh = Rp44.000.000
Perhatikan, meski PKP-nya Rp300 juta (masuk lapisan 25%), sebagian besar tetap dihitung dengan tarif yang lebih rendah. Tarif efektifnya jauh di bawah 25%.
Kapan ini berlaku untukmu
Tarif progresif dipakai untuk pekerja bebas (freelancer, content creator), profesional, dan karyawan saat penghitungan ulang akhir tahun. Untuk usaha dagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar, biasanya lebih sederhana pakai PPh Final UMKM 0,5%.
Sumber: UU HPP, Tarif Pasal 17. Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.