KKONTAXADVISORY · INTELLIGENCE

Pajak Driver Ojol: Kabar Baik, Kamu Bisa Pakai Tarif 0,5% (dan Sering Nihil)

Dipublikasikan

Pertanyaan yang sering muncul di grup driver: "penghasilan narik kena pajak nggak?" Jawabannya kena, tapi kabar baiknya skemanya paling ringan, dan banyak driver akhirnya nihil.

Ojol termasuk UMKM, bukan pekerjaan bebas

Sejak 1 Juli 2026, driver ojek online (roda dua) resmi diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro di bidang transportasi online. Yang penting: ojol tidak termasuk daftar pekerjaan bebas yang dikecualikan dari skema UMKM. Jadi berbeda dengan content creator yang harus pakai tarif progresif, driver ojol boleh pakai PPh Final UMKM 0,5%.

Dua pilihan menghitung

  1. PPh Final UMKM 0,5%: 0,5% dari peredaran bruto (penghasilan narik), selama omzet setahun sampai Rp4,8 miliar. Paling sederhana.
  2. Skema umum: memakai PTKP dan tarif progresif Pasal 17, dengan pembukuan. Perlu memberitahukan ke DJP.

Kenapa banyak driver justru nihil

Untuk orang pribadi, ada fasilitas Rp500 juta pertama bebas PPh setiap tahun. Karena penghasilan tahunan sebagian besar driver masih di bawah Rp500 juta, PPh finalnya nihil. Tapi ingat, nihil bukan berarti tidak lapor: kamu tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Yang perlu kamu siapkan

  • Rekap penghasilan dari aplikasi (biasanya ada di menu pendapatan).
  • NPWP aktif dan akun Coretax (aktivasinya tidak ada batas waktu).
  • Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret.

Mau tahu perkiraan pajakmu? Coba kalkulator PPh Final UMKM, atau tanya Konsultasi AI KonTax.


Sumber: PP 55/2022 jo. PP 20/2026; pajak.go.id; DDTC News. Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.