KKONTAXADVISORY · INTELLIGENCE

Pajak Penjual Online: Kapan Kamu Bisa Pakai Tarif 0,5%

Dipublikasikan

Berbeda dengan kreator konten yang menjual keahlian, penjual online menjual barang. Dan berdagang barang adalah kabar baik untuk urusan pajak: kamu bisa pakai skema yang paling sederhana.

Syaratnya: orang pribadi, omzet sampai Rp4,8 miliar

Kalau kamu wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto (omzet) sampai Rp4,8 miliar setahun, penghasilan dagangmu bisa dikenai PPh Final 0,5% dari omzet. Sejak PP 20/2026, orang pribadi bisa memakainya tanpa batas waktu (dulu dibatasi 7 tahun).

Rp500 juta pertama bebas pajak

Untuk orang pribadi, akumulasi omzet sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun tidak dikenai PPh. Hitungannya kumulatif sejak Januari. Contoh: omzet setahun Rp800 juta, yang kena pajak hanya Rp300 juta, jadi PPh finalnya 0,5% × Rp300 juta = Rp1.500.000 setahun. Hitung untuk omzetmu sendiri di kalkulator PPh Final UMKM.

Soal marketplace yang "memungut pajak"

Kamu mungkin dengar marketplace akan memungut 0,5% (PMK 37/2025). Itu PPh Pasal 22 yang sifatnya cicilan/kredit pajak, bukan pajak tambahan, dan penerapannya masih ditunda. Detailnya di artikel pajak marketplace.

Jangan lupa tetap lapor

Bahkan kalau omzetmu di bawah Rp500 juta dan pajaknya nihil, kamu tetap wajib lapor SPT Tahunan (tenggat 31 Maret) lewat Coretax. Ada pertanyaan soal statusmu? Konsultasi AI KonTax bisa bantu.


Sumber: PP 55/2022 jo. PP 20/2026; PMK 37/2025; pajak.go.id. Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.