Pajak Shopee Affiliate: Komisi Kamu Kena Pajak, Ini Cara Lapornya
Dipublikasikan
Program Shopee Affiliate bikin banyak orang dapat penghasilan tambahan hanya dari membagikan link. Begitu komisinya rutin masuk, wajar bertanya: ini kena pajak nggak, dan lapornya bagaimana?
Komisi affiliate itu penghasilan
Setiap komisi yang kamu terima dari Shopee Affiliate adalah penghasilan yang wajib dilaporkan. Untungnya, Shopee menyediakan rekap komisi di dashboard affiliate-mu, jadi angkanya tinggal kamu tarik per bulan atau per tahun.
Statusnya: umumnya pekerjaan bebas
Menghasilkan dari mempromosikan produk orang lain umumnya masuk pekerjaan bebas, sehingga dikenai tarif progresif Pasal 17 (5% sampai 35%), bukan tarif final 0,5%. Penghasilan neto dihitung lewat NPPN (norma) atau pembukuan, dikurangi PTKP, baru dikenai lapisan tarif. Logika lengkapnya sama seperti di panduan pajak affiliate marketing.
Beda kalau kamu juga jualan barang di Shopee
Kalau selain jadi affiliate kamu juga punya toko dan berjualan barang sendiri, penghasilan dagang itu pos yang berbeda dan bisa masuk skema PPh Final UMKM 0,5% (untuk orang pribadi, omzet sampai Rp4,8 miliar). Jadi kamu mungkin punya dua jenis penghasilan dengan perlakuan berbeda dalam satu SPT.
Cara lapor
Kumpulkan rekap komisi setahun, gabungkan dengan penghasilan lain, lalu laporkan di SPT Tahunan (tenggat 31 Maret) lewat Coretax. Ingin bantuan memisahkan mana yang progresif dan mana yang final? Tanyakan ke Konsultasi AI KonTax.
Sumber: PP 20/2026; PP 55/2022 jo. PP 20/2026; pajak.go.id. Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.