KKONTAXADVISORY · INTELLIGENCE

SKB PPh 23 vs Suket PP 55: Beda Dasar, Beda Efek

Dipublikasikan

Dua istilah ini sering dicampuradukkan karena sama-sama berhubungan dengan "dipotong lebih ringan" atau "bebas potong". Padahal dasar hukum dan efeknya berbeda jauh.

Suket PP 55: bukti kamu UMKM, bukan bebas pajak

Surat Keterangan (Suket) PP 55 adalah dokumen yang membuktikan kamu memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu sebagai pelaku UMKM, sehingga lawan transaksimu memotong PPh final 0,5%, bukan tarif potput normal (PPh 21/23 biasa).

Poin pentingnya: Suket ini tidak membuat kamu bebas pajak. Ia cuma mengubah tarif yang dipotong. Kalau omzetmu sudah lewat Rp500 juta, kamu tetap kena PPh final 0,5% atas selisihnya. Kalau di bawah itu, PPh finalnya nihil, tapi kamu tetap wajib lapor SPT.

SKB PPh 23: bebas potong karena rugi fiskal

Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 dasarnya sama sekali berbeda. Dokumen ini membuktikan kamu tidak akan terutang PPh pada tahun berjalan karena rugi fiskal, misalnya perusahaan baru berdiri dan masih tahap investasi, belum berproduksi komersial, atau mengalami force majeure.

Kalau permohonan SKB disetujui, kamu benar-benar bebas dari potongan PPh 23 oleh lawan transaksi, bukan sekadar beda tarif. Masa berlakunya juga bervariasi: 7 tahun untuk orang pribadi, 4 tahun untuk koperasi/CV/firma, 3 tahun untuk PT.

Jadi, mana yang kamu butuh

Suket PP 55: dasarnya peredaran bruto UMKM tertentu, efeknya dipotong final 0,5% (bukan bebas), cocok untuk pelaku UMKM orang pribadi/badan.

SKB PPh 23: dasarnya rugi fiskal, efeknya bebas sepenuhnya dari PPh 23, cocok untuk WP yang bisa membuktikan tidak akan terutang PPh tahun ini.

Kalau kamu UMKM dan ingin dipotong final 0,5% oleh klien, yang kamu urus adalah Suket PP 55. Baca lebih lengkap di PPh Final UMKM 0,5%. Kalau usahamu benar-benar rugi dan ingin bebas potong PPh 23, itu jalur SKB yang berbeda, urus lewat KPP terdaftar.

Masih bingung dokumen mana yang kamu perlukan? Tanyakan ke Konsultasi AI KonTax.


Sumber: PMK 164/2023 (Suket PP 55); PER-1/PJ/2011 stdtd PER-21/PJ/2014 (SKB PPh 23); pajak.go.id, DDTC, Pajakku. Diverifikasi 20 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.