SPT Tahunan: Kapan Tenggatnya dan Lapor di Mana Sekarang
Dipublikasikan
Lapor SPT Tahunan itu kewajiban rutin, tapi dua hal paling sering ditanya: kapan tenggatnya, dan sekarang lapornya di mana. Ini jawabannya.
Tenggat: 31 Maret dan 30 April
- Orang pribadi: paling lambat 31 Maret.
- Badan: paling lambat 30 April.
Tenggat ini berlaku untuk pelaporan tahun pajak sebelumnya. Telat lapor bisa kena sanksi administrasi, jadi jangan menunda sampai menit terakhir.
Sekarang lewat Coretax
Sejak 2026, pelaporan SPT dilakukan lewat Coretax. Kamu perlu akun Coretax yang aktif, tapi tenang, aktivasi akun tidak ada batas waktunya dan bisa dilakukan kapan saja sebelum lapor.
Nihil pun tetap wajib lapor
Ini yang sering terlewat: meski pajakmu nol (misalnya omzet usahamu di bawah Rp500 juta, atau penghasilanmu di bawah PTKP), kamu tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan. Lapor nihil jauh lebih baik daripada tidak lapor sama sekali.
Siapkan bahannya
- Karyawan: bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja.
- Usaha/pekerja bebas: rekap omzet dan catatan biaya.
- Bukti potong atau kredit pajak lain yang kamu punya.
Bingung penghasilanmu masuk skema apa? Baca panduan sesuai profesimu di blog KonTax, atau tanya langsung ke Konsultasi AI KonTax.
Sumber: ketentuan umum SPT (pajak.go.id); administrasi Coretax 2026. Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.