Cara Lapor SPT Tahunan Nihil: Tetap Wajib Walau Pajak Nol
Dipublikasikan
Salah satu kesalahan paling umum: mengira karena pajaknya nol, tidak perlu lapor. Padahal kewajiban lapor dan kewajiban bayar itu dua hal berbeda.
Nihil bukan berarti tidak lapor
Punya NPWP berarti punya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, meskipun pajakmu nihil (nol). Tidak lapor bisa berujung sanksi administrasi, padahal lapor nihil itu gratis dan cepat.
Kapan pajak bisa nihil
- Penghasilan di bawah PTKP: kalau penghasilan netomu setahun di bawah PTKP (untuk lajang Rp54.000.000), PPh-nya nol. Lihat PTKP 2026.
- Usaha UMKM di bawah Rp500 juta: orang pribadi yang memakai skema 0,5% dan omzetnya masih di bawah fasilitas Rp500 juta, PPh finalnya nol.
Di kedua kasus itu, kamu tetap lapor, hanya saja angka pajaknya nol.
Cara lapornya
- Pastikan akun Coretax aktif (aktivasinya tanpa batas waktu).
- Siapkan data penghasilan setahun (bukti potong bila karyawan, rekap omzet bila usaha).
- Sampaikan SPT Tahunan lewat Coretax sebelum 31 Maret.
Kenapa tetap penting
Riwayat lapor yang rapi memudahkanmu ke depan, misalnya saat mengurus kredit, atau kalau suatu saat DJP mengirim SP2DK meminta penjelasan data. Lapor nihil menunjukkan kamu tertib.
Bingung mulai dari mana? Tanyakan ke Konsultasi AI KonTax.
Sumber: ketentuan umum SPT (pajak.go.id); PTKP UU HPP; PP 55/2022 jo. PP 20/2026. Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.