Pajak Reseller: Kamu Jualan Barang, Jadi Bisa Pakai 0,5%
Dipublikasikan
Berbeda dengan affiliate yang menghasilkan komisi, reseller benar-benar berdagang barang: beli stok, lalu jual lagi. Kabar baiknya, ini masuk skema pajak yang paling sederhana.
Reseller = dagang barang
Karena kamu menjual barang (bukan menjual jasa keahlian), penghasilanmu sebagai reseller bisa memakai PPh Final UMKM 0,5% dari omzet, selama kamu orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun.
Ini berbeda dari affiliate/affiliator yang menghasilkan komisi (pekerjaan bebas, tarif progresif). Kalau kamu melakukan keduanya, itu dua pos penghasilan yang berbeda.
Fasilitas Rp500 juta pertama
Untuk orang pribadi, omzet kumulatif sampai Rp500 juta pertama dalam setahun bebas PPh. Contoh: omzet reseller Rp600 juta setahun, yang kena pajak hanya Rp100 juta, jadi PPh finalnya 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000 setahun.
Soal marketplace
Kalau kamu jualan di marketplace, kamu mungkin dengar soal pungutan 0,5% (PMK 37/2025). Itu cicilan/kredit pajak yang masih ditunda, bukan pajak tambahan. Detailnya di artikel pajak marketplace.
Yang perlu kamu lakukan
- Catat omzet penjualan (bukan untung) sejak Januari.
- Perkirakan pajak di kalkulator PPh Final UMKM.
- Tetap lapor SPT Tahunan walau pajaknya nihil.
Sumber: PP 55/2022 jo. PP 20/2026; PMK 37/2025; pajak.go.id. Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.