Pajak Jualan di TikTok Shop: Skema 0,5% untuk Penjual Barang
Dipublikasikan
TikTok Shop menggabungkan konten dan jualan, jadi wajar kalau urusan pajaknya bikin bingung. Kuncinya: bedakan kamu jualan barang, jadi affiliate, atau bikin konten.
Kalau kamu jualan barang: bisa 0,5%
Punya toko dan menjual produk sendiri di TikTok Shop adalah dagang barang. Untuk orang pribadi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun, penghasilannya bisa memakai PPh Final UMKM 0,5%, dengan fasilitas Rp500 juta pertama bebas pajak.
Beda dengan affiliate dan konten
- TikTok Affiliate (komisi dari promosikan produk orang lain): itu pekerjaan bebas, tarif progresif. Lihat pajak Shopee/TikTok affiliate.
- Content creator (endorse, gift, dana kreator): pekerjaan bebas juga, progresif. Lihat pajak content creator.
Kalau kamu melakukan beberapa sekaligus, itu beberapa pos penghasilan yang perlu dipisah.
Soal pungutan marketplace
Kamu mungkin dengar platform akan memungut 0,5% (PMK 37/2025). Itu PPh Pasal 22 yang sifatnya kredit pajak (bukan tambahan) dan masih ditunda. Selengkapnya di artikel pajak marketplace.
Yang perlu kamu lakukan
- Tarik rekap penjualan dari Seller Center.
- Perkirakan pajak di kalkulator PPh Final UMKM.
- Lapor SPT Tahunan walau nihil.
Sumber: PP 55/2022 jo. PP 20/2026; PMK 37/2025; pajak.go.id. Diverifikasi 18 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.