KKONTAXADVISORY · INTELLIGENCE

SKT (Surat Keterangan Terdaftar): Apa Fungsinya Selain NPWP

Dipublikasikan

Saat kamu daftar NPWP, ada satu dokumen lagi yang ikut terbit tapi jarang dilihat: Surat Keterangan Terdaftar, atau SKT.

Apa itu SKT

SKT adalah dokumen resmi yang menunjukkan kamu sudah terdaftar sebagai wajib pajak secara administratif di DJP. SKT terbit otomatis bersamaan dengan NPWP, jadi kalau kamu sudah punya NPWP, kamu sudah punya SKT juga.

Apa isinya

SKT mencatat kewajiban pajak apa saja yang melekat pada NPWP-mu, biasanya terbagi dalam tiga kolom: PPh Sendiri, PPN, serta Pemotongan dan Pemungutan PPh. Ini yang menentukan jenis kewajiban administratif apa yang perlu kamu penuhi.

Kapan kamu butuh SKT

  • Sebagai bukti terdaftar saat mengurus keperluan administratif lain (pembukaan rekening bisnis, tender, dll).
  • Untuk mengecek kewajiban pajak apa saja yang tercatat atas namamu.

Jangan tertukar dengan SKT lain

Istilah "SKT" juga dipakai untuk konteks berbeda, misalnya SKT Kuasa Wajib Pajak (surat kuasa ke pihak lain untuk mewakili urusan pajakmu). Ini beda dari SKT pendaftaran NPWP yang dibahas di sini, jangan disamakan.

SKT juga sering disalahpahami sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) atau Surat Keterangan PP 55 (Suket). Ketiganya beda fungsi. Baca perbandingannya di SKB vs Suket PP 55.

Mau urus NPWP dan SKT dari nol? Baca cara daftar NPWP online lewat Coretax, atau tanyakan ke Konsultasi AI KonTax.


Sumber: pajak.go.id (Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP), DDTC. Diverifikasi 20 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.