e-Registration (ereg.pajak.go.id) Sudah Tidak Bisa Diakses
Dipublikasikan
Kalau kamu membuka ereg.pajak.go.id dan tidak bisa masuk, itu bukan gangguan sementara. Portal e-Registration memang sudah tidak digunakan lagi.
Daftar NPWP sekarang lewat Coretax
Seluruh layanan pendaftaran wajib pajak sudah dipindahkan ke coretaxdjp.pajak.go.id. Di halaman login Coretax, pilih menu "Daftar di sini".
Untuk orang pribadi penduduk Indonesia yang sudah punya NIK, prosesnya bisa selesai online: pilih Perorangan, pilih Aktivasi NIK, isi email dan nomor ponsel aktif untuk OTP, verifikasi lewat swafoto, lalu kirim pengajuan.
Langkah lengkapnya kami tulis di cara daftar NPWP online lewat Coretax.
Sudah punya NPWP? Tidak perlu daftar ulang
Ini yang paling penting, dan paling sering bikin cemas.
Kalau kamu sudah punya NPWP dari sistem lama, datamu sudah dimigrasikan ke Coretax. Kamu tidak mendaftar ulang. Yang perlu kamu lakukan cuma mengaktivasi akun Coretax sekali, lalu memperbarui data kalau memang ada yang berubah.
NPWP lamamu juga tidak hangus. NPWP tidak punya masa kedaluwarsa, dan yang berganti cuma formatnya dari 15 digit ke 16 digit. Kami bahas terpisah di apakah NPWP ada masa berlakunya.
Yang kamu terima setelah mendaftar
NPWP, SKT (Surat Keterangan Terdaftar), dan EFIN dikirim ke email yang kamu daftarkan dalam bentuk PDF. Kartu NPWP fisik lewat pos sudah tidak ada lagi.
Belum paham SKT itu untuk apa? Baca SKT: apa fungsinya selain NPWP.
Cek status setelah terdaftar
Setelah punya akun, kamu bisa melihat status NPWP-mu lewat menu Portal Saya → Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak. Caranya di cek NPWP aktif atau nonaktif.
Istilah lama lain yang juga pindah
- DJP Online: sekarang di Coretax
- e-Filing untuk lapor SPT: sekarang di mana
- SSE dan e-Billing untuk bayar: sekarang di mana
Tersendat di salah satu langkah pendaftaran? Tanyakan ke Konsultasi AI KonTax.
Sumber: pajak.go.id (Registrasi, Antara e-Reg Online dan Coretax DJP, Coretaxpedia pendaftaran WP orang pribadi); DDTC News; Klikpajak. Diverifikasi 26 Juli 2026. KonTax adalah alat edukasi dan persiapan pajak, bukan konsultan pajak berizin dan bukan bagian dari DJP. Verifikasi sebelum dipakai untuk pelaporan resmi.